*BERITA GEMBIRA BAGI SISWA BARU*
Kini kegiatan MOS/Ospek sdh tdk boleh aneh2. Pemerintah telah
mengeluarkan regulasi
tentang pengenalan lingkungan Sekolah sebagai bagian kegiatan Siswa Baru.
*INI YG DILARANG DI-LAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NO.18 THN. 2016*
Dlm rangka memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dgn kondusif saat maka para Orang Tua, Siswa dan pihak Sekolah baik Kepala Sekolah maupun Guru serta pihak lainnya agar
memahami Permendikbud No.18 Thn.2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud No.18 Thn.2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yg selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud No.18 Thn. 2016 ini mengatur sanksi yg mengikat bagi ekosistem Pendidikan yg ada di-Satuan Pendidikan.
Dgn adanya Permendikbud No.18 Thn 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai Thn Pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, kegiatan maks 3hr dan penyelenggara adalah Guru, pada hari dan jam Sekolah, tdk boleh melibatkan Alumni, Senior hanya utk membantu Guru.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud No.18 Thn. 2016 secara tegas Sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* Siswa Baru utk memakai Atribut sbb:
1. Tas Karung, Tas Belanja Plastik dan sejenisnya.
2. Kaos Kaki berwarna-warni tdk simetris dan sejenisnya.
3. Aksesoris di-Kepala yg tdk wajar.
4. Alas Kaki yg tdk wajar.
5. Papan Nama yg berbentuk rumit dan menyulitkan dlm pembuatannya dan/atau berisi konten yg tdk ber-manfaat.
6. Atribut lainnya yg tdk relevan dgn aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud No.18 Thn.2016 di-nyatakan secara tegas dlm masa Orientasi Siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sbb:
1. Memberikan tugas kepada Siswa Baru yg wajib membawa suatu produk dgn merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yg tdk ber-manfaat
(menghitung Nasi, Gula, Semut, dsb)
3. Memakan dan meminum Makanan dan Minuman sisa yg bukan milik masing2 Siswa Baru.
4. Memberikan hukuman kepada Siswa Baru yg tdk mendidik seperti
menyiramkan Air serta hukuman yg bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yg tdk masuk akal seperti ber-bicara dgn Hewan atau tumbuhan serta membawa Barang yg sdh tdk di-produksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yg tdk relevan dgn aktivttas pembelajaran.
Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud No.18 Thn. 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id
*MOHON DISEBARKAN KE SEMUA SISWA, ORANG TUA dan GURU YG ANDA KENAL*